Sabtu, 29 September 2012

Di Kupang,buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta



[imagetag]

Mulai tahun 2012 ini pemerintah Kota Kupang menerapkan sanksi hukum berupa denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat.Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, Ejbens Doeka, ditemui Pos Kupang Senin (14/5/2012), menjelaskan, revisi Perda Penanganan Sampah di Kota Kupang sudah selesai dilakukan.

Perda yang sudah direvisi dalam sidang beberapa waktu lalu, kata Ejbens Doeka, terdapat pasal khusus yang mengatur adanya denda bagi warga Kota Kupang yang kedapatan membuang sampah sembarangan .

"Pemerintah sudah membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di berbagai sudut Kota Kupang, tetapi warga malah membuang sampah di tempat-tempat yang bukan sebagai tempat pembuangan sampah," kata Ejbens Doeka.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah membangun 200 unit tempat pembuangan sampah di berbagai sudut Kota Kupang yang seharusnya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah milik masyarakat.

"Para petugas sampah akan mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Bukan memungut sampah yang dibuang sembarang di luar TPS. Ke depan tidak bisa terjadi seperti itu lagi karena sudah ada aturannya," kata Doeka.

DPRD Kota Kupang sudah menetapkan pasal adanya denda Rp 50 juta bagi warga Kota Kupang yang membuang sampah sembarangan tempat. Dengan penerapan aturan yang baru itu, kata dia, maka retribusi sampah yang dipungut melalu rekening air ditiadakan. "Pemungutan iuran sampah dari setiap KK akan ditangani langsung pihak kelurahan yang akan menangani langsung pengelolaan sampah berbasis masyarakat," ujar Doeka

sambil menambahkan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap adannya keputusan baru tersebut kepada berbagai pihak seperti melalui mimbar gereja, masjid dan lembaga pendidikan dan media masa. *

Sumber

#db4ef9


Tidak ada komentar:

Posting Komentar