Minggu, 10 April 2011
Nurdin Halid Resmi gugat Menpora ke PUTN
Jakarta - Nurdin Halid dan Nugraha Besoes resmi mengugat Menpora Andi Mallarangeng atas keputusan pemerintah membekukan kepengurusan PSSI yang dipimpin keduanya. Gugatan itu mereka daftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami berharap PTNU memutuskan bahwa keputusan Menpora tidak relevan dan sampah," kata Sitor Situmorang, kuasa hukum Nurdin Halid-Nugraha Besoes, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2011).
Menurutnya, yang memiliki wewenang membekukan kepengurusan PSSI adalah KONI sebagai induk dari semua organisasi olahraga di Indonesia. Namun kenyataannya keputusan pembekuan justru diputuskan oleh pemerintah dalam hasil ini Menpora.
"Menpora terlalu campur tangan, seharusnya perintahkan saja KONI. Ini merupakan penyalahgunaan wewenangnya. Bila dia merasa benar, maka buktikan di pengadilan," jelas Sitor.
Di dalam berkas gugatan yang didaftarkan melalui Panitera PTUN, disebutkan bahwa Kepala GBK juga menjadi pihak tergugat. Tidakan melarang pengurus PSSI menggunakan fasilitas kantor Sekretariat PSSI di Komplek GBK juga telah turut memperkeruh masalah dalam kepengurusan PSSI.
"Kantor PSSI ada di GBK berdasar pada surat perjanjian dan waktu penggunaannya masih ada hingga Mei 2011. Kekacauan dalam PSSI juga karena dia (Kepala GBK) juga yang ikut campur urusan PSSI," paparnya.
Sitor tiba di Kantor PTUN Jakarta pada sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/4/2011). Dia datang bersama anggota tim kuasa hukum, namun tidak terlihat Nurdin Halid dan Nugraha Besoes dalam rombongan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar