Selasa, 16 Oktober 2012

Dokter Gigi Nyabu Dibekuk Di Klinik



[imagetag]

Seorang dokter gigi di Surabaya berinisial PKA, terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. PKA dibekuk di tempat praktiknya dengan barang bukti 10,3 gram sabu yang tersisa.

"Dari tes urine yang dilakukan, tersangka terbukti mengkonsumsi sabu," kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pol Tri Maryanto, Selasa 15 Mei 2012.

Dari hasil pemeriksaan, PKA telah telah mengkonsumsi dan menyimpan 0,8 gram serbuk sabu. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk PKA di tempat prakteknya Ruko Plaza Marina lantai 2, Jalan Sidosermo Aidas Blok F, Surabaya.

Saat ditangkap, warga Perumahan Tropodo, Sidoarjo itu tidak dapat mengelak atau menyembunyikan sisa sabu yang ada di ruang kerjanya. Termasuk alat hisap yang masih terdapat 10,3 gram sabu. "Dia tidak melawan dan bersedia menunjukkan barang bukti sisanya," lanjut kata petugas.

Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa serbuk sabu dan pipet atau alat hisap dari tersangka. Barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sekitar empat bulan lalu, dengan alasan untuk meningkatkan stamina. "Saya baru empat bulan lalu memakai itu. Awalnya hanya coba-coba untuk menambah stamina," penfakuan dokter gigi PKA yang dihadirkan di Markas Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, dokter itu dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber

#db4ef9


Tidak ada komentar:

Posting Komentar